Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Sandi Mempertegas Jika Alat Bukti Link Berita Tak Bisa Diremehkan

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga memperjelas jika alat bukti link berita bisa dimasukkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Sandi Mempertegas Jika Alat Bukti Link Berita Tak Bisa Diremehkan
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga memperjelas jika alat bukti link berita bisa dimasukkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mempertegas alat bukti link berita yang diajukan di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.

Hal ini diungkapkan anggota tim hukum 02, Denny Indrayana dalam pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019), dikutip dari Kompas TV, Jumat (14/6/2019).

Denny mengatakan timnya memperjelas lantaran ada sejumlah propaganda yang mewarnai alat bukti link berita di gugatan sengketa Pilpres 2019.

Baca: Jadwal Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilpres 2019, Beserta Link Live Streaming

Baca: Hati Sandiaga Uno Bergetar Dengar Pernyataan Ketua MK saat Buka Sidang Sengketa Pilpres

Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

"Bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagiamana dalam waktu beberapa hari terakhir dipropagandakan," ujar Denny.

Ia berujar link itu bisa dimasukkan dengan mengacu pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK).

"Pasal 36 ayat 1, menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk ke dalam surat bukti atau tulisan, petunjuk atau alat bukti lainnya, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan diterima atau disimpan secara elektronik," jelasnya.

BERITA TERKAIT

"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," ungkapnya lalu menyebut sejumlah portal berita.

Baca: Kawal Sidang di MK, Sekelompok Ibu-ibu Mengaji dan Salat Berjamaah di Tengah Guyuran Hujan

Baca: Polisi Belum Pastikan Pembukaan Jalan di Sekitar MK Usai Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019

Baca: Kenaikan Gaji PNS Diungkit Dalam Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Kubu 02 Sudah Kehabisan Akal

"Kami meyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan media yang telah melakukan cek dan ricek sebelum melakukan pemberitaan tersebut, apalagi sebagian besar peristiwa dari berita itu adalah fakta yang tidak bisa dibantah, sehingga diakui kebenarannya."

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azma)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tegaskan Alat Bukti Link Berita Tak Bisa Diremehkan, Tim Hukum 02: Kami Hormati Rekan Media

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas