Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Hanya Halusinasi Ketakutan yang Dibangunnya Sendiri

Pengamat politik, Leo Agustino melihat kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali memainkan narasi politik ketakutan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Hanya Halusinasi Ketakutan yang Dibangunnya Sendiri
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre.

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.

Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).

"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.

LPSK siap lindungi saksi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya siap melindungi saksi persidangan sengketa Pilpres 2019 bila merasa terancam.

"Kami pada prinsipnya siap saja mendapatkan perintah dari MK kalau ada saksi yang diancam atau berpotensi mendapatkan ancaman, atas kesaksiannya dalam sengketa Pilpres ini," kata Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, (14/6/2019).

Berita Rekomendasi

Selama ini menurut Hasto, LPSK telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Kontitusi (MK).

LPSK saat ini menunggu koordinasi dari MK mengenai sidang sengketa Pilpres.

Baca: Respons Polri Sikapi Pernyataan Kontras Soal Pembatasan Akses Terhadap Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Baca: Harga Sepatu Off-White X Converse yang Dirilis di Plaza Indonesia Hari Ini, Rela Antre Pukul 3 Pagi

Baca: Ada Hakim MK yang Diancam Terkait Sengketa Pilpres 2019, LPSK Mengaku Siap Beri Perlindungan

"Selanjutnya kami akan menunggu reaksi atau respon MK, setelah tadi dari pihak pemohon mengampaikan perlunya perlindungan dengan LPSK," katanya.

Selama ini menurut Hasto LPSK bekerja melindungi saksi atau korban dalam kasus pidana umum.

Sementara itu, sengketa Pilpres tidak termasuk pidana umum. 

Meskipun demikian LPSK siap apabila harus menangani saksi sengketa Pilpres 2019.

"Bukan hanya pada pihak pemohon saja, pihak termohon juga bisa menyampaikan perlindungan saksi ke LPSK, termohon kan KPU," katanya.

Baca: Liverpool Bakal Rekrut Nicolas Pepe dari Klub Lille untuk Musim Kompetisi 2019/2020 Salah Bisa Out

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas