Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Hanya Halusinasi Ketakutan yang Dibangunnya Sendiri
Pengamat politik, Leo Agustino melihat kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali memainkan narasi politik ketakutan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).
"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.
Ancaman terhadap hakim MK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.
Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.
"Kami mendengar ancaman ini juga dialami salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi. Terus terang kami juga masih perlu melakukan koordinasi dengan mahkamah konstitusi terutama mengantisipasi hal-hal semacam ini," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).
Baca: Kenaikan Gaji PNS Diungkit Dalam Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Kubu 02 Sudah Kehabisan Akal
Baca: Ducati Bakal Pertahankan Jack Miller di Tim Satelit Pramac untuk Musim MotoGP 2020
Baca: Baim Wong Ingin Temui Netizen yang Viral Lantaran Persilahkan Orang Gila Bertamu ke Rumahnya
Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban.
LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.
"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.
Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.
Baca: Datang ke Sulteng, Maruf Amin Salat Magrib di Rumah Bendahara Umum Partai Nasdem
Baca: Irfan Jaya Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Ramdani Lestaluhu, Sayangnya
Untuk diketahui saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres, dengan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf.
"Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tuturnya.
Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.
Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.