Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Minta Agar Ada Perlindungan untuk 30 Saksi di Gugatan Pilpres 2019, Begini Tanggapan Jubir MK

"Saksi masih Insya Allah hari Rabu, jumlahnya sejauh ini masih majelis hakim dalm RPH itu memutuskan masing masing 15 saksi dan 2 ahli."

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPN Minta Agar Ada Perlindungan untuk 30 Saksi di Gugatan Pilpres 2019, Begini Tanggapan Jubir MK
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menanggali terkait pernyataan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo- Sandi, Andre Rosiade, yang menyebut telah menyiapkan 30 saksi untuk dihadirkan dalam sidang aengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi.

Meski begitu, ia mengatakan semua saksinya meminta jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk melibatkan LPSK untuk perlindungan saksi.

Terkait jumlah saksi, Fajar mengatakan majelis hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)telah menetapkan jumlah saksi yang boleh dihadirkan dalam persidangan oleh setiap pihak yakni 15 orang saksi fakta dan dua orang ahli.

"Saksi masih Insya Allah hari Rabu, jumlahnya sejauh ini masih majelis hakim dalm RPH itu memutuskan masing masing 15 saksi dan 2 ahli. Jika ingin mengajukan lebih silakan disampaikan ke majelis hakim dalam persidangan tergantung nanti majelis hakim memutuskan seperti apa," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/6/2019). 

Baca: Datangi Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti Empat Truk Form C1

Terkait perlindungan saksi tersebut, Fajar mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan LPSK.

Ia mengatakan sejauh ini LPSK membuka peluang agar para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sengketa Pilpres 2019 untuk mendapat perlindungan juga. 

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

BERITA REKOMENDASI

"Kemarin kami sudah berkoordinasi secara internal oleh LPSK, intinya memang dalam komunikasi itu, saksi dan ahli untuk yang menjadi kewenangan LPSK itu adalah dalam hal terjadi dalam kasus pendanaan. Tapi LPSK membuka peluang untuk perlindungan saksi dan ahli itu mendapat perlindungan juga," kata Fajar.

Namun demikian, Fajar mengatakan keputusan terkait perlindungan saksi tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim. 

Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi

"Tergantung nanti sekali lagi majelis hakim. Kalau memang majelis hakim memerintahkan, LPSK sudah siap, dan kita tinggal berkoordinasi secara teknis seprti apa. Tapi kita tidak ingin berandai-andai," kata Fajar.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melindungi para saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan. Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandi sebelum memberikan kesaksisan.


"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre kepada Tribunnews, Minggu, (16/6/2019).

Dengan meminta keterlibatan LPSK, nantinya menurut Andre para saksi dapat memberikan kesaksiannya dengan aman.

Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi.

"Hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," katanya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi, juga menurut Andre meminta LPSK melindungi para hakim MK yang bertugas mengadili sengketa Pemilu Presiden 2019. Sehingga menurutnya para hakim tidak mendapat intervensi dari pihak luar saat mengadili perkara.

"Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas