Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Pilpres, TKN: Jangan 'Playing Victim'

Arsul: Bila nanti MK menolak dan kalah, itu berarti kubu Prabowo-Sandiaga telah menjadi korban ketidakadilan dalam sidang

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in BPN Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi di Sidang Gugatan Pilpres, TKN: Jangan 'Playing Victim'
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Sekjen PPP Arsul Sani 

Menurut dia, itu bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.

"Silakan sampaikan ke Majelis Hakim di persidangan, tergantung nanti (hakim) memutusnya seperti apa," jelasnya.

BPN Minta Tak Dibatasi Jumlah Saksi

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan tim hukum 02 telah mempersiapkan sekitar 30 orang saksi untuk bersaksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan, pihaknya butuh banyak saksi untuk memaparkan adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum dua hal. Pertama, bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan saksi kami. Kedua, ada terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," kata Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Andre mengatakan, sebagian saksi telah dikumpulkan di Jakarta dan informasi lokasi tersebut bocor.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, tim hukum khawatir dan takut saksi-saksi tersebut mendapat ancaman.

"Sehingga pada hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami. Sehingga ada surat dari MK ke LPSK, LPSK bisa bergerak untuk melindungi saksi kami," ujarnya.

Andre menambahkan, akan ada kejutan luar biasa terkait saksi yang dihadirkan tim hukum.

Ia yakin kehadiran saksi-saksi tersebut akan memengaruhi putusan MK.

"Insya Allah kejutan-kejutannya luar biasa dan insya Allah MK akan memutuskan pak Prabowo dan Pak Sandi menang," pungkasnya.

Adapun pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

Baca: Permintaan Perlindungan Saksi ke LPSK Disebut Framing, Apa Kata Bambang Widjojanto?

Baca: Polisi Tangkap Driver Ojek Online yang Jambret Ponsel Bocah di Cengkareng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas