Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Pelanggaran Kampanye yang Gunakan Uang Negara
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menjelaskan tentang capres yang terbukti gunakan uang negara untuk kampanye tak bisa didiskualifikasi.
Editor: Whiesa Daniswara
Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).
Bambang Widjojanto menilai Jokowi sebagai capres petahana menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk menggalang dan mendukung kepentingannya kampanyenya.
"Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatus negara, BIN dan intelejen, kebebasan pers dan penyalahgunaan hukum," ujar Bambang.
Bambang lalu mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Baca: Kata Mahfud MD soal Tim Hukum 02 Kutip Artikel Guru Besar Australia di Sidang MK
Baca: Mahfud MD: MK Akan Soroti Bukti yang Pengaruhi Suara Hasil Pilpres
Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana Bansos.
Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai presiden petahana," kata Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Jelaskan Kasus Pelanggaran Gunakan Uang Negara untuk Kampanye: Dinyatakan MK Tetap Menang