Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra Mengutip Ayat Alquran dalam Siang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Ini Isinya

Yusril Ihza Mahendra mengutip beberapa ayat Alquran di sidang kedua sengketa Pilpres 2019, yang digelar pada Selasa (18/6/2019) di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Yusril Ihza Mahendra Mengutip Ayat Alquran dalam Siang Kedua Sengketa Pilpres 2019, Ini Isinya
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Yusril Ihza Mahendra mengutip beberapa ayat Alquran di sidang kedua sengketa Pilpres 2019, yang digelar pada Selasa (18/6/2019) di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Hukum pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengutip beberapa ayat Alquran di sidang kedua sengketa Pilpres 2019.

Sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 digelar pada Selasa (18/6/2019) di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membacakan jawaban termohon dan pihak terkait atas gugatan pihak pemohon.

Dalam persidangan ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra berperan sebagai pihak terkait.

Sebelum menyampaikan tanggapan pihak terkait terhadap gugatan pemohon, Yusril menggunakan beberapa ayat Alquran sebagai pendahuluan.

Dilansir Tribunnews.com dari tayangan langsung Kompas TV, di awal pembacaan permohonannya, Yusril menguraikan tentang sengketa Pilpres dan kewenangan MK.

Baca: Sidang Sengketa Pilpres, BW Sempat Keluar Ruangan Nyatakan Kekecewaan Atas Jawaban KPU

Baca: Aneka Karakter Superhero Warnai Sidang MK Siang Ini

Baca: Sidang Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Yusril Kutip Ayat-ayat Al Quran

"Pihak terkait dan kami tim kuasa hukumnya yakin dan percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan, bahkan konflik kepentingan secara adil, damai dan bermartabat.

Kami tetap memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan seadil-adilnya.

Berita Rekomendasi

Tanpa pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga.

Perkara yang tengah diperiksa dan diadili oleh MK sekarang ini adalah perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum yang menjadi kewenangannya sebagaimana diatur oleh Pasal 24 C UUD 1945, yang kemudian dirinci oleh Pasal 10 Ayat 1 D UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," kata Yusril membacakan jawaban pihak terkait.

Yusril kemudian mulai membahas persengketaan ini dari sudut pandang agama Islam.

Baca: Ada Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilpres, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK

Baca: Gelar Aksi Kawal Sidang MK, Massa GNKR Bentangkan Poster Berbahasa Inggris

Baca: Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pecinta Hero Indonesia Kenakan Baju Para Superhero Avengers

"Perselisihan ini adalah perselisihan yang lazim dan sangat mungkin terjadi dalam kehidupan demokrasi di suatu negara modern yang jika dilihat dari perspektif Islam, hal-hal seperti itu akan dapat diselesaikan oleh badan-badan peradilan yang imparsial dan objektif," ujar Yusril.

Ia kemudian mulai menyampaikan ayat-ayat Alquran yang relevan dengan perkara yang tengah dipersidangkan ini.

"Alquran telah memberikan pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi sebuah negara modern," ujarnya.

Hal tersebut tertuang dalam Alquran surat Annisa ayat 58, dan Yusril pun membacakan terjemahannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas