Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Penolakan Haris Azhar Menjadi Saksi di Mahkamah Konstitusi
PN Prabowo-Sandiaga merespons soal sikap aktivis HAM sekaligus Direktur Utama Lokataru, Haris Azhar yang menolak menjadi saksi ahli di MK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPN Prabowo-Sandiaga merespons soal sikap aktivis HAM sekaligus Direktur Utama Lokataru, Haris Azhar yang menolak menjadi saksi ahli tim hukum pasangan calon 02 dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghargai kalau misalnya bung Azhar merasa bahwa dia tidak tepat untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli karena itu adalah hak Azhar sendiri," kata Jubir BPN, Dian Fatwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Meski demikian, sikap Haris menurutnya terkesan mendadak.
Baca: Alasan KPU Tidak Ajukan Pertanyaan Kepada Saksi Hermansyah, Hasyim Asyari: Kami Tahu Kualitasnya
Baca: Dua Ratus Pemuda Provinsi Maluku Ikuti Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba 2019
Baca: Status Pernikahan Pasutri Pelaku Adegan Ranjang yang Ditonton Anak-Anak Nikah Siri
"Seharusnya jauh-jauh hari ketika tim kuasa hukum sudah mengontak Azhar, Bung Azhar seharusnya menyampaikan kepada kami, tiak pada saat akhir ketika beliau seharusnya bersaksi sehingga kami bisa mencari pengganti," katanya.
Lebih dari pada itu, Dian berharap saksi yang lain mampu memberikan keterangan yang mendukung terhadap petitum-petitum dalam permohonan yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.
Alasan Haris Azhar
Advokat sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar menolak bersaksi untuk paslon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).
Dalam surat tertanggal 19 Juni 2019 bertandatangan Haris Azhar yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI, dirinya memgemukakan sejumlah alasan penolakannya.
Baca: Kuasa Hukum Fahri Hamzah Siap Ajukan Permohonan Sita Aset Pribadi Pimpinan PKS
Satu dari lima alasannya, Haris menyebut bahwa menurutnya kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris dalam surat yang diterima Tribunnews.com, pada Selasa (19/6/2019).
Sementara Haris juga menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.
"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," tulis Haris Azhar.
Haris juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz, soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo Maruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.