Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Penolakan Haris Azhar Menjadi Saksi di Mahkamah Konstitusi
PN Prabowo-Sandiaga merespons soal sikap aktivis HAM sekaligus Direktur Utama Lokataru, Haris Azhar yang menolak menjadi saksi ahli di MK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikannya kepada Sulman semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama dijalaninya.
"Bahwa dalam menangani kasus ini, Saya bekerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi serta, mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diaruskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019 dan oleh karenanya, status AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower," tulis Haris.
Ia pun menjelaskan pendampingan hukum kepada Sulman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi terhadap Sulman dan dbantuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.
Menurut Haris, dalam keterangannya kepadanya, AKP Sulman Aziz telah menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo Maruf Amin.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
"Bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah Saya sampaikan di atas, Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," kata Haris.
Namun ia mempersilakan Majelis Hakim untuk menggunakan keterangan keterangan yang telah ada dan dalam hal ini ia menilai lebih tepat apabila AKP Sulman Aziz langsung yang hadir untuk diminta keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Andi Arief
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade angkat bicara terkait cuitan Politikus Demokrat, Andi Arief dalam akun Twitternya @andiarief_, yang menyebut bahwa kesaksian Agus Maksum tidak masuk akal.
Menurut Andre, pernyataan Andi Arief tersebut tidak penting dan seperti pernyataan orang mabok.
"Pendapat Andi menurut saya gak penting, bak mendengar pendapat orang mabok, selain gak kompeten, juga tak otoritatif terkait dengan sidang MK saat ini, yang paling otoritatif tentu hakim MK," ujar Andre kepada Tribunnews, Rabu, (19/6/2019).
Menurutnya kesaksian anggota tim IT BPN, Agus Maksum tersebut sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Baca: Ahok: Anies Memang Hebat Tidak Mau 15 Persen untuk Bangun DKI
Sebagai sasi fakta Agus Maksum mengetahui soal adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang invalid dalam Pemilu 2019.
"Menurut kami saksi agus maksum sudah membuka fakta dan data terkait dengan ada DPT siluman yang tidak diperbaiki oleh KPU dan tidak pernah ditetapkan perbaikannya," pungkasnya.
Sebelumnya dalam Twitternya Andi Arief mengatakan bahwa Agus Maksum dan BPN harus bertanggungjawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan.
"Agus Maksum dan BPN harus bertanggungjawab atas tuduhan DPT sebagai payung kecurangan. Jutaan rakyat 'tertipu' bahkan ada yang lakukan tindakan tindak rasional karena mempercayai informasi itu.mempercayai Agus Maksum sama dengan mempercayaiakun anonim yang selama ini mendukung 02," cuit Andi Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.