Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enggan Sebut Keterangan Saksi 02 Palsu, Ini Kata Yusril

Dari keterangan yang mereka sampaikan di muka sidang, tak ada satupun bisa membuktikan Pemilu curang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Enggan Sebut Keterangan Saksi 02 Palsu, Ini Kata Yusril
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra (kiri) berbincang dengan anggota tim, I Wayan Sudirta di sela-sela membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak menyebut bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres itu palsu.

Hanya saja kesaksian mereka tidak kuat, karena tak didukung dengan bukti apapun.

"Tidak, keterangan mereka tidak palsu. (Tapi) keterangan mereka tidak mempunyai kekuatan apa apa, tidak mempunyai pembuktian apapun," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Dari keterangan yang mereka sampaikan di muka sidang, tak ada satupun bisa membuktikan Pemilu curang sebagaimana dalil permohonan kubu paslon 02 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Baca: Saksi-saksinya Tak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Bisa Saja Pidanakan Bambang Widjojanto

"Jadi tidak membuktikan dalil pak Bambang Widjojanto bahwa ini terjadi kecurangan, minta dinyatakan Pak Prabowo-Sandi menang, minta diskualifikasi, itu nggak ada satupun yang terbukti di persidangan ini," ujar dia.

Dengan begitu ia berani menyimpulkan, Majelis Hakim MK akan menolak permohonan Pemohon karena pembuktiannya yang sangat lemah.

"Kemungkinan besar hakim akan menolak permohonan yang bersangkutan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Perkiraannya ini ia simpulkan ketika melihat fakta-fakta yang ada di persidangan. Bahkan, masyarakat Indonesia yang menyaksikan jalannya sidang juga bisa mudah menilai lewat kesaksian para saksi yang dihadirkan.

"Keyakinan bukan sekedar keyakinan. Anda menyaksikan juga bagaimana saksi-saksi itu memberikan kesaksian," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas