Saksi 02 Sudah Bersaksi, TKN: Tak Ada Unsur Wow
menurut politikus PDI Perjuangan, yang "wow" adalah amburadulnya barang bukti yang diajukan pemohon BPN Prabowo-Sandiaga.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua saksi fakta dan saksi ahli pemohon dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah bersaksi dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin belum melihat ada kesaksian yang bisa membuktikan atas gugatan terkait pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
"Saya kira itu hanya karangan saja," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding, kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).
Atas kesaksian-kesaksian para saksi yang dihadirkan pemohon, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini pemohon 02 tidak akan mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya tersebut.
"Sekaligus keyakinan bahwa 02 tidak mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya," tegas anggota DPR RI ini.
Dengan itu pula, TKN semakin yakin akan menang dalam sidang sengketa pemilu presiden di MK.
"Sejak awal kami meyakini menang di MK dengan data dan bukti yang ada pada 01," jelasnya.
Anggota lain dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin Achmad Baidowi juga semakin yakin MK akan menolak gugatan sengketa pemilu presiden 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Karena menurut anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi, kesaksian para saksi yang diajukan tim hukum 02, tidak ada satupun yang dengan jelas menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 curang.
Selain tidak jelas menyebut dimana kecurangan itu, keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01 dan kekalahan paslon 02.
"Dari sidang yang ada, bahwa saksi-saksi fakta yang diajukan, banyak tidak mengikuti perkembangan di lapangan. Selain itu ada informasi juga untuk menyodorkan alat bukti mereka kesulitan" ujar wakil sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).
Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, anggota Komisi II DPR RI ini menilai Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tidak mampu membuktikan soal dalil permohonan Pemilu curang secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
"Melihat kondisi ini, TKN optimistis gugatan tersebut akan ditolak. Tapi kami tak mau mendahului keputusan hakim MK" tegas tegasnya.
Selain itu terkait ancaman saksi jiga menurut dia, tak ada yang terbukti.