Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BW ''Sentil'' Mahfud MD Soal KTP Palsu: Pernyataan Itu Tak Pantas Dikutip

Ketua Kuasa Hukum Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) memberikan kritik terhadap Mantan Ketua MK Mahfud MD.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in BW ''Sentil'' Mahfud MD Soal KTP Palsu: Pernyataan Itu Tak Pantas Dikutip
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat hadir dalam diskusi “Pemufakatan Curang Itu Fakta” di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019). 

"Kira-kira kalau disambungkan kan ada dua kemungkinan, satu 'marilah mau curang ini caranya begini', atau 'maka kita jangan curang tapi menempuh cara ini'.

"Bahkan ketika saksi itu (Hairul Anas) ditanya oleh hakim, apakah Anda mendengar sendiri bahwa diajak curang, katanya tidak," jelas dia.

Baca: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun

Baca: Guyonan Mahfud MD saat Kenakan Rompi Oranye yang Mirip dengan Rompi KPK Jadi Sorotan

Mahfud lantas menyoroti kesaksian saksi dari kubu Joko Widodo-Maruf Amin yang menyebut bahwa Hairul Anas tak hadir dalam TOT sesi tersebut.

Karena itu, jelas Mahfud, kesaksian Hairul Anas terkait Staf Kepresidenan Moeldoko menggunakan kata 'mungkin', yang menandakan ketidak yakinan.

"Menurut kesaksian dari TKN, dari panitianya, yang bersangkutan tidak hadir dalam TOT itu meskipun terdaftar peserta tapi pada sesi itu tidak hadir," papar Mahfud.

"Oleh sebab itu ketika di persidangan kan hanya mengatakan 'mungkin Pak Moeldoko'. Sebenarnya tidak bilang Pak Moeldoko."

Baca: Cerita Ahli 01 Ditelepon Mahfud MD Bahas Ini Sebelum Beri Keterangan di Sidang MK

Baca: Mahfud MD Sebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Tak Bisa Membuktikan Terjadi Kecurangan

"Yang dia katakan itu bisa diambil saja dari bahan (materi -red) yang diberikan itu," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Atas alasan tersebutlah, Mahfud memaparkan, meskipun dimungkinkan pernyataan tersebut benar adanya, namun kesaksian tersebut tak bisa menjadi bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas