Menanti Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Hakim MK Mulai Gelar RPH hingga Imbauan BPN dan TKN
Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir dan ditutup pada Jumat, 21 Juni kemarin.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir dan ditutup pada Jumat, 21 Juni kemarin.
Saat ini publik tinggal menunggu sidang putusan yang bakal digelar paling lambat pada Jumat, 28 Juni 2019.
Adapun sidang sengketa Pilpres 2019 dimulai pada Jumat, 14 Juni lalu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang kemudian dilanjutkan secara maraton dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Menjelang sidang putusan MK, muncul juga dinamika berupa rencana aksi di depan gedung MK.
Baca: Beberkan Proses Rapat Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Jangan Dikira Hakim Main-main
Di sisi lain, hari ini, Senin (24/6/2019), para hakim MK mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Berikut rangkumannya:
1. Hakim Konstitusi Mulai Gelar RPH
Sembilan hakim konstitusi dijadwalkan bakal mulai menggelar Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) untuk kemudian memutuskan sengekta Pilpres 2019.
Mengutip laman resmi MK, mkri.id, Permusyawaratan Hakim (RPH) merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
RPH dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang hakim.
RPH dipimpin oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk.
Berdasarkan jadwal persidangan Sengketa Pilpres r019, RPH bakal berlangsung hingga 27 Juni 2019.
2. Polda Metro Jaya Belum Terima Pemberitahuan Aksi di Depan MK
Polda Metro Jaya belum menerima surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212 yang rencananya digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp, dituliskan bahwa kegiatan halal bihalal tersebut merupakan rangkaian kegiatan berzikir, berdoa, serta bersalawat yang digelar mulai 24-28 Juni 2019.
"Belum ada (surat pemberitahuan kegiatan Halal Bihalal Akbar 212)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Baca: Maruarar Siaahan Jelaskan Alur Hakim MK Putuskan Sengketa, pada saat Inilah Hakim Tentukan Sikap
Argo menjelaskan, pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung MK hingga pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.
"Bahwa aksi di jalan protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo.
Larangan tersebut diterapkan dengan tujuan menghindari aksi kerusuhan seperti kerusuhan 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu RI.
Menurut Argo, kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai atau halal bihalal di rumah masing-masing.
"Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ungkap Argo.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.
2. BPN dan TKN Imbau Pendukungnya Tak Gelar Aksi Demonstrasi
Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko, yakin, pihaknya tak akan menggelar aksi di jalan untuk kelak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa pun keputusan MK soal sengketa hasil pilpres, kata dia, bakal diterima secara lapang dada.
"Dari kami tegak lurus satu komando Pak Prabowo Subianto untuk fokus pada proses persidangan, nggak ada yang lain," kata Hendarsam dalam diskusi betajuk "Sidang MK dan Kita" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Setelah Sebut Prabowo Tak Akan Menang di MK, Faldo Maldini Kini Bicara Prabowo Mungkin Gabung Jokowi
Hendarsam meminta masyarakat untuk memahami bahwa secara politik, seluruh proses ini hanya merupakan kontestasi.
Publik harus memaklumi bahwa dua putra terbaik bangsa, Prabowo Subianto dan Joko Widodo, tengah "bertanding" dalam kontestasi pilpres.
"Sama saja kalau pertandingan tinju, gebuk-gebukan, babak belur, setelah itu ya kalau dia sportif dia akan pelukan lagi siapa pun pemenangnya," ujarnya.
Sepakat dengan Razman, juru bicara bidang hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution, meminta masyarakat untuk mempercayakan proses sengketa hasil pilpres pada MK.
Razman meminta masyarakat untuk tak lagi menggelar aksi di jalanan usai MK ketok palu, lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sudahilah demokrasi jalanan, kita masuk ke gedung untuk kita bersuara di dalam," ujarnya.
3. Tim Hukum 01 dan 02 Siap Terima Putusan MK
Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.
"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam seperti dikutip dari TribunWow.
Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.
Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.
Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.
"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.
Senada dengan pernyataan Bambang Widjojanto, tim hukum 01 juga menyatakan siap mematuhi putusan MK.
Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.
"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.
Ia mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.
Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.
Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.
Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.
Baca: Setelah Sebut Prabowo Tak Akan Menang di MK, Faldo Maldini Kini Bicara Prabowo Mungkin Gabung Jokowi
Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan.
Yusril mengatakan, ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.
Ia juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Fitria Chusna Farisa)