Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arsul Sani Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Bisa Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani menyebut pernyataan Tim Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto bisa jadi bahan tertawaan dunia advokat.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Arsul Sani Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Bisa Jadi Bahan Tertawaan Dunia Advokat
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). 

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani menyebut pernyataan Tim Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto bisa jadi bahan tertawaan dunia advokat.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Arsul Sani, mengkritik pernyataan ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW).

Arsul Sani mengkritik pernyataan Bambang Widjojanto yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019.

Menurut Arsul Sani, pernyataan Bambang Widjojanto tersebut dapat menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.

Baca: Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Bambang Widjojanto: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia, tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Menurut Arsul, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.

Sebab, permintaan Bambang ini bertentangan dengan asas hukum "barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

BERITA REKOMENDASI

Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW.

Baca: Bambang Widjojanto Kritik Pernyataan Mahfud MD soal KTP Palsu

"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan adalah asas hukum 'barangsiapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul.

Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.

Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak. Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul.

Baca: Bambang Widjojanto Akui Sulit Membuktikan Kecurangan Pilpres


Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.

Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas