Jadwal Putusan Sidang MK Pilpres 2019 Dipercepat, Reaksi Kubu Prabowo-Sandi hingga Permintaan KPU
Jadwal putusan sidang MK Pilpres 2019 dipercepat, reaksi kubu Prabowo-Sandiaga hingga permintaan KPU.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
4. Polri nilai mobilisasi massa tak perlu
Polri mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa ke Jakarta sebelum maupun setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan mobilisasi massa dinilai tidak perlu.
Pasalnya, rangkaian sidang bisa disaksikan melalui televisi.
Baca: Momen Bersatunya TKN dan BPN di Akhir Sidang MK
"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca pada tanggal 29."
"Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Dedi pun mengingatkan kembali bahwa masyarakat tidak boleh berunjuk rasa di depan MK.
"Mabes Polri sudah menyampaikan, untuk di areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," ujarnya.
5. Permintaan KPU pada seluruh pihak
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, meminta pada seluruh pihak agar tak mendramatisir hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK pada Kamis mendatang.
Lebih lanjut, Viryan mengimbau masyarakat untuk menerima apapun hasil sidang.
"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," tutur Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Viryan mengatakan pihaknya juga tak pernah mendramatisir proses persidangan di MK.
Menurutnya, KPU memilih fokus pada aspek substansi sidang.
Baca: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Beri Petunjuk Ini untuk Menebak Putusan MK
Viryan juga menyebut pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun hasil sidang karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Bukan soal keyakinan, tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK," katanya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Srihandriatmo Malau, Kompas.com/Ihsanuddin/Devina Halim/Fitria Chusna Farisa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.