Polisi Ungkap Alasan Tolak Beri Izin Aksi di Depan Mahkamah Konstitusi
Persaudaraan Alumni 212 berencana menggelar acara Tahlil Akbar 266 menjelang putusan sengketa Pilpres di depan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memberikan alasan pihaknya tidak mengizinkan aksi di depan Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (26/6/2019).
Argo mengungkapkan pihaknya tidak memberikan izin kepada satu massa aksi yang melakukan aksi karena tidak menjelaskan secara rinci aksi yang bakal digelar kepada polisi.
"Surat pemberitahuan sudah masuk, lalu kita komunikasikan dengan menanyakan massa dari mana saja, jumlahnya berapa, datang dari mana saja, siapa korlapnya. Panitia tak bisa menjawab, jadi Polda Metro Jaya tidak keluarkan surat izin," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Baca: Terkait Situasi Keamanan MK Hingga Hari Ini, Polri : Cukup Kondusif
Selain itu aksi itu, polisi juga melarang pula aksi Halalbihalal Akbar 212 yang rencananya diselenggarakan pada Senin hingga Jumat mendatang. Surat izin untuk aksi itu juga tak dikeluarkan Polda Metro Jaya.
"Kita sudah sampaikan untuk Halalbihalal sebaiknya dilakasanakan di gedung, di rumah atau ditempat yang lebih bagus lah," tutur Argo.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni 212 berencana menggelar acara Tahlil Akbar 266 menjelang putusan sengketa Pilpres di depan Mahkamah Konstitusi.
Meski dilarang, saat ini massa sudah berkumpul di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan mereka tidak mengantongi izin.
Seperti diketahui, proses gugatan Pilpres 2019 dengan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar.
Rencananya hakim Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan hasil sidang pada Kamis (27/6/2019).