Prediksi Hasil Sidang MK Pilpres 2019, Kemungkinan Kubu Prabowo Menang Kecil hingga Kata Mahfud MD
Prediksi hasil sidang MK Pilpres 2019 besok, kemungkinan Prabowo-Sandi menang kecil hingga kata Mahfud MD.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Prediksi hasil sidang MK Pilpres 2019 besok, kemungkinan Prabowo-Sandi menang adalah kecil hingga kata Mahfud MD.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini prediksi hasil sidang MK Pilpres 2019 terakhir yang akan digelar pada Kamis (27/6/2019) besok.
Sebelumnya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilalukan pada Senin (24/6/2019) kemarin.
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca: Kubu Prabowo Optimistis Menang Sidang MK Pilpres 2019, Gerindra: Kubu Jokowi akan Diajak Bergabung
Baca: Link Live Streaming Sidang Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2019: MK Beri Aturan Jalannya Sidang
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut ini prediksi hasil sidang MK Pilpres 2019 dari sejumlah pengamat :
1. Kemungkinan Prabowo-Sandiaga menang kecil
Direktur Pusako, Feri Amsari, memprediksi kemungkinan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang adalah kecil.
Feri menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga belum menunjukkan bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan."
"Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.
Ia mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga belum bisa memperlihatkan bukti kuat terkait tudingan itu.
Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.
Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.
Baca: BPN Ungkap Keberadaan Prabowo-Sandi saat Pembacaan Putusan Sidang MK: Kalau Ada Gula, Ada Semut Dong
Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."
"Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.
2. Tak akan terjadi perdebatan saat sidang
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, memprediksi MK telah mengantongi hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Veri menilai, adanya perubahan jadwal yang dipercepat, merupakan salah satu indikasi bahwa MK telah mengantongi hasil putusan.
"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, nggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada putusannya," ujar Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019), seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Veri mengatakan bahwa kemungkinan besar tak akan terjadi perdebatan saat pengambilan keputusan ketika putusan sidang digelar pada Kamis besok.
Pasalnya, dalil permohonan yang diajukan kubu Prabowo dinilai tak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kalau kemudian percepat satu hari itu saya kira satu hal yang wajar dan penting untuk kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu juga," kata Veri.
Baca: MK Batasi Jumlah Pihak Berperkara Hadir di Sidang Pembacaan Putusan
3. Kata Mahfud MD
Pada Selasa (25/6/2019), Mahfud MD menyampaikan prediksi putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dalam tayangan Kompas Petang.
Dilansir Tribun Wow, Mahfud MD menilai hasil sidang telah diketahui karena jadwal putusan dipercepat.
"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," katanya.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.
"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."
"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."
"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."
Baca: Polri Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Kapolri: Tidak Boleh Membawa Peluru Tajam
Baca: Jadwal Putusan Sidang MK Pilpres 2019 Dipercepat, Reaksi Kubu Prabowo-Sandi hingga Permintaan KPU
"Itu mungkin bisa begitu," tutur Mahfud MD.
"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa, TribunWow/Lailatun Niqmah)