Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindiran Bekas Penasihat KPK kepada Jokowi

Sehingga, ketika alasan kelelahan disandingkan dengan waktu istirahat Jokowi, maka secara logika sang pemimpin negara seharusnya sudah meninggal dunia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sindiran Bekas Penasihat KPK kepada Jokowi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua ikut hadir dalam aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan orasi seputar kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS di Pemilu serentak 2019. 

Seperti diketahui, proses gugatan Pilpres 2019 dengan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar.

Rencananya hakim Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan hasil sidang pada Kamis (27/6/2019).

Aksi Massa Liar di MK Bakal Diawasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan aparat kepolisian sudah tegas melarang adanya aksi demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika ada sekelompok massa yang masih membandel, maka bisa dipastikan mereka tidak mengantongi izin.

Baca: PA 212 Klaim 1 Juta Orang Bakal Hadir Saat Putusan MK

Terlebih, kalau aksi demonstrasi tersebut sifatnya liar, berarti ada pihak yang sengaja menggerakkan alias mensponsori mereka.

"Kalau ada demonstrasi liar, saya katakan tentu ada sponsornya, ada yang menggerakkan," kata Wiranto saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Berita Rekomendasi

Pihak-pihak yang mensponsori itu kata Wiranto harus bertanggung jawab.

Dia kemudian akan menindaklanjuti untuk menelusuri siapa pihak yang menunggangi aksi demonstrasi hari ini.

"Yang bertanggung jawab mereka, nanti akan kita cari," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, dirinya melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat putusan sengketa Pilpres 2019.

Baca: MK : Putusan Sengketa Pilpres 2014 Capai 5.837 Halaman

Tito mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Massa Unjuk Rasa di Medan Merdeka Barat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas