Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandingkan Hasil Sidang MK vs Prediksi Mahfud MD dan Pengamat, Benarkah?

Simak perbandingan hasil sidang MK hingga prediksi Mahfud MD dan pengamat dari sidang putusan MK berikut ini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bandingkan Hasil Sidang MK vs Prediksi Mahfud MD dan Pengamat, Benarkah?
Kolase Tribunnews.com
Jokowi dan Prabowo berpidato setelah hasil sidang MK diputuskan 

Simak perbandingan hasil sidang MK hingga prediksi Mahfud MD dan pengamat dari sidang putusan MK berikut ini

TRIBUNNEWS.COM- Hasil sidang MK (Mahkamah Konstitusi) atas sengketa PIlpres 2019 telah dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada Kamis (27/6/2019) malam.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tim hukum Paslon 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Sebelumnya, prediksi hasil sidang MK juga diungkapkan oleh Mahfud MD dan pengamat hukum dan politik.

Apakah seluruh prediksi terhadap hasil sidang MK benar?

Inilah rangkuman Tribunnews.com mulai prediksi pengamat hingga hasil sidang MK:

Baca: Pidato Lengkap Jokowi Berlatar Pesawat Setelah Hasil Sidang MK, Sebut Prabowo: Tak Ada 01 dan 02

1. Kata Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi rumah presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Pada Selasa (25/6/2019), Mahfud MD menyampaikan prediksi putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dalam tayangan Kompas Petang.

Dilansir Tribun Wow, Mahfud MD menilai hasil sidang telah diketahui karena jadwal putusan dipercepat.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," katanya.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK ini memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim besok.

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."

"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas