Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandingkan Hasil Sidang MK vs Prediksi Mahfud MD dan Pengamat, Benarkah?

Simak perbandingan hasil sidang MK hingga prediksi Mahfud MD dan pengamat dari sidang putusan MK berikut ini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Bandingkan Hasil Sidang MK vs Prediksi Mahfud MD dan Pengamat, Benarkah?
Kolase Tribunnews.com
Jokowi dan Prabowo berpidato setelah hasil sidang MK diputuskan 

Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.

Ia mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga belum bisa memperlihatkan bukti kuat terkait tudingan itu.

Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.

Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.

Baca: Berita Terkini Sidang Putusan MK, Makanan Beracun, Lagu Ganti Presiden, hingga Penolakan Hakim

Baca: Prediksi Keputusan Sidang MK Pilpres 2019 Menurut Mahfud MD dan Feri Amsari

Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."

"Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.

 (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa, TribunWow/Lailatun Niqmah)

Berita Rekomendasi

 Deretan Hasil Sidang MK

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga  menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Nokia 2.2 Resmi Rilis di Indonesia, Hanya Dibanderol Rp 1,8 Juta Saja

Baca: Penampilan Song Hye Kyo Setelah Digugat Cerai Sang Suami: Berat Badan Turun 5 Kg & Wajah Lebih Gelap

Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas