Jubir BPN Menilai Jokowi-Prabowo Tak Perlu Rekonsiliasi karena Tak Ada Konflik
"Tidak perlu rekonsiliasi, karena tidak ada konflik," ucap Dahnil di kediaman Prabowo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai tidak perlu dilakukan rekonsiliasi antara Prabowo Subianto dan Jokowi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Dahnil lantaran menurutnya tak ada konflik antara keduanya.
"Tidak perlu rekonsiliasi, karena tidak ada konflik," ucap Dahnil di kediaman Prabowo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.
"Yang perlu direkonsiliasi itu kalau rakyat ada yang disakiti, kalau ada yang dikriminalisasi itu yang perlu direkonsiliasi. Dalam konteks Pak Prabowo dan Pak Jokowi, saya pikir tidak ada yang perlu direkonsiliasi," imbuh Dahnil.
Baca: KPU Punya Waktu 3 Hari untuk Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Baca: Cari Tambahan Uang, Cynthiara Alona Bisnis Aplikasi Bigo
Menurutnya, Jokowi dan Prabowo hanya bertemu untuk silaturahmi.
Dahnil mengatakan Prabowo terbuka kapanpun Jokowi ingin bertemu.
"Pak Prabowo sangat terbuka kapanpun, beliau akan silaturahim, tentu waktunya tergantung nanti. Karena Pak Jokowi kan sibuk beliau, Pak Prabowo juga sibuk dengan berbagai kegiatan. Sejak awal Pak Prabowo sangat terbuka saya pikir demikian dengan pak Jokowi," kata Dahnil.
Diketahui, gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.
Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca: Bandingkan Hasil Sidang MK vs Prediksi Mahfud MD dan Pengamat, Benarkah?