Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Abaikan Kesaksian Keponakan Mahfud MD Soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada relevansinya keterangan saksi fakta dari pemohon, Hairul Anas Suaidi, soal acara training of trainer (ToT)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Abaikan Kesaksian Keponakan Mahfud MD Soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 


MK ragukan validitas video pembukaan kotak suara tersegel

Majelis Hakim Konstitusi meragukan bukti dari tim Prabowo atas adanya video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019.

"‎Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar. Pemohon mengajukan barang bukti video rekaman membukaan kotak suara," ucap Hakim Aswanto, Kamis (27/6/2019) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di gedung MK.

Baca: Agensi Ungkap Penyebab Perceraian Song Hye Kyo dan Song Joong Ki

Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.

"Validitas video diragukan. ‎Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkap Hakim Aswanto.

"Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," ‎tambah Hakim Aswanto lagi.

Kesampingkan dalil soal sidak gudang KPU Bekasi

Berita Rekomendasi

Mahkamah Konstitusi (MK) pun turut menyinggung dalil tim hukum Prabowo terkait sidak relawan dan temuan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan dalil tersebut. 

Guna mendukung dalilnya, tim hukum Prabowo menyertakan pula bukti rekaman video.

Melalui video, kata majelis hakim memang terlihat ada sekelompok orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN menyidak gudang KPU Bekasi.

Mereka mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi karena diduga menyalahi aturan.

Berlanjut relawan juga sidak ke gudang KPU serta mempermasalahkan sejumlah kotak surat suara yang tidak tergembok.

"Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar ‎serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening," ucap majelis hakim.

Baca: Zonasi PPDB di Daerah Terdampak Bencana Sulteng Berlangsung dengan Perlakuan Khusus

Baca: Sedang Berlangsung Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak

Baca: Susu Kental Manis untuk Kecantikan, Memang Bisa? Ini Caranya!

"Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum," kata majelis hakim lagi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas