MK Abaikan Kesaksian Keponakan Mahfud MD Soal 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada relevansinya keterangan saksi fakta dari pemohon, Hairul Anas Suaidi, soal acara training of trainer (ToT)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Menurut Nasikin, TKN tidak menuduh siapa pun melakukan kecurangan.
Namun, pada Pemilu 2019 kecurangan itu perlu diantisipasi seluruh peserta pelatihan.
Nasikin membantah jika istilah itu mengajarkan agar peserta melakukan kecurangan.
Baca: Dampak Buruk Membersihkan Lidah Menggunakan Sikat Gigi
"Kalau Anda lihat di slide, kami menjelaskan detail tahapan mana yang sering terjadi kecurangan. Tujuannya untuk antisipasi," kata Nasikin yang merupakan tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR itu.
Sebelumnya, Hairul Anas Suaidi, yang dihadirkan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyebut Wakil Ketua TKN Moeldoko menyampaikan materi soal kecurangan bagian dari demokrasi saat pelatihan saksi.
Hal itu kemudian diralat oleh Nasikin. Menurut Nasikin, materi itu disampaikan olehnya, bukan Moeldoko.
Tolak dalil soal ajakan berbaju putih
MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.
Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.
Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.
Baca: Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Pelayanan Kepesertaan
"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.
Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.
Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.
"Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.