Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Menyatakan Tim Prabowo Tidak Bisa Buktikan Kubu 01 Gunakan Politik Uang

Dalil yang dimaksud pihak pemohon, Tim Prabowo yakni terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Menyatakan Tim Prabowo Tidak Bisa Buktikan Kubu 01 Gunakan Politik Uang
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 

Tidak ada fakta hukum yang meyakinkan apakah surat suara tercoblos itu turut diakumulasikan dalam penghitungan suara di masing-masing TPS.

"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.

Pelanggaran administrasi TSM kewenangan Bawaslu

Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.

Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Baca: Sambil Nangis, Fairuz A Rafiq Ngaku Tertekan dengan Ucapan Galih Ginanjar

Berita Rekomendasi

Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.

"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, mahkamah harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang.

Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya. (tribunnews.com/ kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas