MK Menyatakan Tim Prabowo Tidak Bisa Buktikan Kubu 01 Gunakan Politik Uang
Dalil yang dimaksud pihak pemohon, Tim Prabowo yakni terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan, Kamis (27/6/2019) Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tim Prabowo tidak bisa membuktikan adanya money politics yang dilakukan kubu Jokowi-Maruf Amin sebagaimana apa yang didalilkan dalam gugatan.
"Dalil yang diajukan pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata majelis hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta.
Dalil yang dimaksud pihak pemohon, Tim Prabowo yakni terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi.
Menurut majelis hakim konstitusi, tim hukum Prabowo tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait Money politics.
Baca: Respons KPU Soal Sidang Putusan MK: Sejauh Ini Dalil Pemohon Sudah Terbantahkan
Baca: Siklus 2 Tahun Sekali MotoGP Belanda, Valentino Rossi Diprediksi Bakal Raih Podium Akhir Pekan Ini
Baca: MK Abaikan Kesaksian Keponakan Mahfud MD Soal Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Hakim juga menyampaikan tim Prabowo tidak membuktikan secara terang benderang apakah hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandiaga atau Jokowi-Ma'ruf Amin.
Majelis hakim juga menyebut, dalam persidangan tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.
"Di persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari Money politics ke Bawaslu," tambah hakim.
Tolak dalil soal ajakan berbaju putih
MK mengesampingkan dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga yang menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran pemilu karena meminta pendukung menggunakan baju warna putih.
Hakim MK, Arief Hidayat menjabarkan tanggapan termohon KPU bahwa dalil tim Prabowo-Sandiaga sama sekali tidak berkaitan dengan perolehan suara.
Tim Jokowi selaku pihak terkait, kata Arief, menyampaikan selama proses pemungutan suara, tidak ada insiden terkait baju warna putih.
Baca: Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Pelayanan Kepesertaan
"Pihak terkait menyatakan partisipasi pemilih meningkat drastis. Pemohon, menurut pihak terkait meminta para pendukung untuk menggunakan baju putih sebagaimana surat yang dikirimkan ketua timses Djoko Santoso," ucap Arief membacakan jawaban dari tim Jokowi.
Atas hal ini, mahkamah menyatakan dalil tim Prabowo tidak relevan.