Pembacaan Putusan Diskors, BW Tunggu Pembahasan Keabsahan Pencalonan Ma’ruf Amin
Dengan dasar Pasal 227 UU Pemilu, kubu Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan capres dan cawapres 01.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki waktu maghrib, Kamis (27/6/2019), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan skors kedua kalinya sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu 2019.
Saat jeda sidang, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan pihaknya masih menunggu MK membacakan pertimbangannya soal keabsahan pencalonan cawapres 01 Ma’ruf Amin.
Pihak 02 mempermasalahkan pencalonan Ma’ruf Amin lantaran yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas dua anak BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga sekarang.
Baca: Sederet Dalil Gugatan Prabowo yang Ditolak MK: dari Kecurangan Soal Situng hingga Politik Uang
Baca: MK Tolak Dalil Tim Prabowo Soal Kehilangan 2,871 Suara dalam Sehari
Baca: Ikuti Perkembangan Kesehatan Bu Risma, Khofifah Minta RSUD Dr Soetomo Beri Pelayanan Terbaik
Dengan dasar Pasal 227 UU Pemilu, kubu Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan capres dan cawapres 01.
“Mudah-mudahan soal Ma’ruf Amin dibacakan setelah ini, masa tidak dibacakan,” ungkap BW di Gedung MK, Jakarta Pusat.
BW mengaku menunggu pertimbangan MK mengenai masalah tersebut karena menurutnya tak ada argumen pihak terkait maupun termohon yang mampu menjawabnya.
“Dari termohon (KPU RI) tak menjawab itu, bahkan mereka hanya mengajukan saksi ahli yang mengklaim mendesain SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara), dari pihak terkait juga tak ada,” imbuh BW.
“Kalau MK mempertimbangkan masalah itu mungkin putusan MK akan menjadi lebih menarik,” pungkasnya.