Sederet Dalil Gugatan Prabowo yang Ditolak MK: dari Kecurangan Soal Situng hingga Politik Uang
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil gugatan yang diajukan tim Prabowo dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kamis (27/6/2019).
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil gugatan yang diajukan tim Prabowo dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kamis (27/6/2019).
Sejumlah dalil tersebut mulai tentang kecurangan situng yang diajukan Kubu Prabowo hingga soal tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019.
Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.
Baca: Bupati Hasto Wardoyo Dilantik jadi Kepala BKKBN Senin Depan, Sejumlah PR Sudah Menantinya
Baca: MK Tolak Dalil Tim Prabowo Soal Kehilangan 2,871 Suara dalam Sehari
Baca: Laporkan Segera Bila Terjadi Pelanggaran Hukum Perusahaan Jepang Kepada Tenaga Kerja Indonesia
Baca: MK Tolak Hasil Penghitungan Suara Versi BPN Prabowo-Sandiaga
Baca: Sidang Putusan MK: Denny Indrayana Tertidur, AHY-SBY Tak Hadir, Zulkifli Tinggalkan Rumah Prabowo
1. Kecurangan Terstruktur dan masif
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Baju Putih Jokowi Langgar Asas Pemilu
Baca: Anggota DPRD Riau Diadukan Ke Polisi, Ini Kasusnya
Baca: Paspampres Grup A Datangi Kediaman Maruf Amin
Baca: Datang Langsung dari Rumah, Titiek Soeharto Pantau Asupan Makanan Peserta Aksi Kawal MK
Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.
Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.
Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.
2. TPS Siluman
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa ditemukan TPS “siluman” sebanyak lebih dari 2.000 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.