Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Dalil Gugatan Prabowo yang Ditolak MK: dari Kecurangan Soal Situng hingga Politik Uang

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil gugatan yang diajukan tim Prabowo dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kamis (27/6/2019).

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sederet Dalil Gugatan Prabowo yang Ditolak MK: dari Kecurangan Soal Situng hingga Politik Uang
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 

“Bukti P-143 untuk buktikan dalilnya berupa keputusan KPU tidak dilampiri dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia, justru sebaliknya termohon (KPU RI) dapat membuktikan jumlah TPS di seluruh Indonesia,” kata Saldi Isra.

3. Dugaan kecurangan Jokowi-Ma'ruf melalui ajakan kenakan 'baju putih'

Tim hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan ajakan Jokowi-Ma'ruf kepada masyarakat untuk menganakan baju putih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara pada 17 April lalu.

Kubu 02 menilai ajakan tersebut melanggar salah satu asas pemilu, yakni rahasia.

Dengan mengenakan baju putih, kubu 02 menilai pilihan masyarakat dengan mudah diketahui dan tak lagi menjadi rahasia.

Majelis hakim konstitusi pun menolak dalil tersebut.

Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Dalil Prabowo-Sandi soal Ajakan Berbaju Putih Ditolak

Baca: Ketua MK Sebut akan Mempertanggungjawabkan Putusan Sidang Kepada Allah, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi

Berita Rekomendasi

4. Politik uang dengan menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri

MK tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum 02 mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf berupa politik uang.

Tim hukum 02 menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01 berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.

Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas