Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Dalil Gugatan Prabowo yang Ditolak MK: dari Kecurangan Soal Situng hingga Politik Uang

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil gugatan yang diajukan tim Prabowo dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kamis (27/6/2019).

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sederet Dalil Gugatan Prabowo yang Ditolak MK: dari Kecurangan Soal Situng hingga Politik Uang
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 

"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.

Adapun mengenai kesaksian soal ketidaknetralan ASN yang disampaikan para saksi 02 di persidangan MK, menurut Mahkamah, ternyata sudah diputuskan oleh Bawaslu.

Selain itu, ada pula kesaksian yang tidak jelas, apakah sudah dilaporkan atau tidak ke Bawaslu.

Dengan demikian, Mahkamah menolak dalil tersebut.

"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.

6. MA tolak gugatan soal pelanggaran administratif

Tak hanya MK, Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan tim hukum Prasbowo-Sandi.

Berita Rekomendasi

Tim hukum Prabowo-Sandi menilai telah terjadi penlanggaran administratif dalam Pilpres 2019.

Permohonan itu diajukan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (26/6/2019).

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas