Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo
Sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak MK. Ini komentar KPU hingga tim 02.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak MK. Ini komentar KPU hingga tim 02.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hingga pukul 20.00 WIB, MK masih menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Para hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 secara bergantian sejak pukul 12.30 WIB.
Sejauh ini, MK menolak sejumlah dalil yang dimohonkan oleh pemohon.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menilai, sejauh ini, pertimbangan-pertimbangan MK cukup adil.
"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Pramono, persidangan MK memberi ruang yang adil bagi semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Prediksi Hasil Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Arahnya Sudah Jelas Tapi Harus Tunggu Ketok Palu
Baca: KPU Nilai Speedy Trial dalam Persidangan MK Sulitkan Pihak yang Bersengketa
Dikutip dari Kompas.com, sidang ini juga memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini dimunculkan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu (tuduhan kecurangan) sejauh tadi, ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," ujar Pramono.
Lantas, apa kata tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait sejumlah dalil permohonan yang ditolak MK?
Satu di antara tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara.
Baca: Sidang Putusan MK: Hampir Seluruh Dalil Ditolak, Pengacara Prabowo Sebut Terperangkap Hukum Acara
Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan 02 Ditolak, soal Nol Suara hingga TPS Siluman
Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.
Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.