Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo
Sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak MK. Ini komentar KPU hingga tim 02.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.
Menurutnya, MK akan mengatakan, ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.
Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.
"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"
"Kalau ranjau itu tidak kena, maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.
Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.
MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.
"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil-dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.
Pada sidang putusan tersebut, MK menolak hampir seluruh alat bukti berupa video yang diajukan oleh pihak 02.
Tim Prabowo-Sandi dinilai tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.
Menurut Nasrullah, video yang dijadikan pihaknya sebagai alat bukti merupakan video yang beredar di masyarakat.
Tim Prabowo-Sandi menampilkan 88 video sebagai alat bukti.
Terkait alat bukti video, Nasrullah mengatakan pembuktian terletak di saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.