Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo

Sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak MK. Ini komentar KPU hingga tim 02.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. 

Sementara pada sidang sengketa Pilpres 2019 pemohon hanya dibatasi saksi sebanyak 15 orang.

"Kemudian terkait dengan video-video itu memang video itu tidak terlihat di mana tempatnya, siapa pelakunya, kapan. itu sebenarnya hal-hal dalam video kami buktikan dengan saksi-saksi yang sudah kami siapkan ratusan saksi," ungkapnya.

Nasrullah menyebut, pihaknya tidak dapat membuktikan semua dalil lewat 15 saksi tersebut.

Terkait hal tersebut, Nasrullah menilai, pihaknya terperangkap dalam hukum acara.

"Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon dapat mendalilkan bukti-bukti yang didalilkan," katanya.

Nasrullah dengan tegas mengatakan keberatan apabila disebut tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.

Kesempatan yang diberikan kepada pemohon dinilainya kurang maksimum.

Berita Rekomendasi

"Kami keberatan kalau dikatakan kami tak bisa membuktikan, tapi tak diberikannya kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan," lanjutnya.

Tim hukum Prabowo-Sandi ini juga menilai, pemohon tidak akan bisa membuktikan dalilnya dalam sengketa dengan hukum acara yang berlaku saat ini.

Sementara itu, ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan MK tidak pernah mengatakan, tidak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Menurut dia, Mahkamah justru mempertanyakan ada tidaknya akibat yang ditimbulkan atas kecurangan tersebut terhadap perolehan suara paslon.

"Mahkamah tidak pernah berani mengatakan, kecurangan ini tidak faktual. Cuma selalu dikatakan kecurangan itu berakibat langsung enggak dengan suara," kata Bambang.

"Tapi kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," sambung dia.

Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (kanan) saat mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim MK pada sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK.
Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (kanan) saat mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim MK pada sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. (Tribunnews/JEPRIMA)

Bambang mengatakan, rekaman-rekaman video yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya fakta kecurangan pemilu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas