Sidang MK Pilpres 2019 Digelar Siang Ini, Prabowo Diminta Tolak Hasil hingga Agenda Jokowi
Putusan sidang MK Pilpres 2019 digelar siang ini, Prabowo diminta menolak hasil hingga agenda Jokowi hari ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Melalui orasinya, Wakil Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Asep Syarifudin, meminta massa yang hadir pada aksi Rabu (26/6/2019) kemarin untuk mengajak saudara dan kawan berkumpul hari ini.
Baca: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kenapa Harus Diributkan?
Baca: Pengakuan Yusril Ihza Mahendra Tercengang dengan Alat Bukti Kubu 02 di Sidang MK, Ini Penjelasannya
"Massa 212 yang hadir hari ini antum-antum silakan WhatsApp teman-teman 212 besok (hari ini) kumpul minimal 1 juta orang," ujar Asep dari mobil komando di depan Kementerian Pariwisata RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Asep menuturkan aksi PA 212 ini merupakan herakan kedaulatan rakyat untuk kemanusiaan.
"Kami minta jika besok ada massa yang ingin datang ke sidang MK untuk tidak dihalang-halangi. Hari Senin ke Polda Metro bahwa kami akan halal bihalal."
"Persidangan di Mahkamah Konsitusi terbuka untuk umum, jadi kalau ada rakyat yang mau hadir boleh tidak? Boleh."
"Jadi polisi harus kawal, agar tidak ada yang rusuh. Jangan dilarang," ujarnya, dilansir Tribunnews.
"Wahai polisi, kami datang kemari bukan demo terhadap anda, bukan untuk perang dengan polisi tapi untuk menguatkan Mahkamah Konstitusi untuk buat keputusan seadil-adilnya," lanjutnya.
3. Peluang Prabowo-Sandiaga
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebutkan kesempatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menang adalah tipis.
Pasalnya, Bivitri menilai alat bukti yang disertaka tak cukup kuat.
"Menurut saya sebetulnya memang kecil. Kita kan enggak lihat alat bukti surat."
Baca: Ada Sidang di MK, Imbas Pengalihan Rute Bikin Tempuh Transjakarta Molor 30 Menit
Baca: Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Prediksi Permohonan Ditolak
"Banyak sekali dalil yang tidak berhasil dibuktikan oleh kuasa hukum pemohon," jelas Bivitri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, menurut Bivitri kubu Prabowo tak mampu menunjukkan bukti tudingan kecurangan pilpres terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia pun mengatakan kubu Prabowo harus menerima apapun hasil keputusan MK karena bersifat final.