Yusril: Sejauh Ini Tuduhan Kecurangan TSM Tidak Terbukti
Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada bukti satupun yang terbukti dimata majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
![Yusril: Sejauh Ini Tuduhan Kecurangan TSM Tidak Terbukti](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/yusril-ihza-mahendra-di-sela-sela-skorsing-sidang-putusan-gugatan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, belum ada bukti satupun yang terbukti dimata majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi.
Tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan tim hukum 02, belum terbukti benar dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Yusril disela-sela skorsing sidang putusan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
"Dari semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun bukti tersebut yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi," ucap Yusril.
Baca: Respons KPU Soal Sidang Putusan MK: Sejauh Ini Dalil Pemohon Sudah Terbantahkan
Baca: Unggah Foto Naik Pesawat, Maia Estianty Teringat Masa Kecilnya: Di Ajak Nongkrong Eyang di Airport
Baca: Lepas Status Jomblo, Arie Kriting Unggah Foto Bersama Indah Permatasari dengan Caption Romantis
Yusril mengungkapkan, hakim MK sudah membacakan sebagian halaman putusan sidang.
Namun, kata Yusril, tuduhan kecurangan TSM hingga kecurangan DPT dan penggelembungan suara tak terbukti.
"Sejauh ini sudah lebih separuh dari pada putusan itu nampaknya dibacakan oleh majelis hakim dan seperti yang saya katakan dari kemarin, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang diwakili Pak BW dan kawan-kawan kuasa hukumnya untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu tuduhan mereka itu penuh kecurangan secara TSM," ungkap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyebut, sebagian dalil yang dibacakan hakim terkait kecurangan yang diungkapkan tim hukum 02 dibantah KPU dan tim hukum 01 serta Bawaslu.
Baca: Hasil Akhir Madura United vs Persebaya: Tuan Rumah Menang 2-1, Siap Hadapi PSM di Semifinal
"Semua alat bukti itu dimentahkkan baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan di mentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," jelas Yusril.
Ia pun yakin, sebagian dalil yang dibantah itu menjadi pertimbangan majelis dalam memutus sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Sementara itu, sidang sengketa hasil Pilpres akan dilanjutkan dengan membacakan pertimbangan majelis hakim terkait dalil-dalil yang diajukan tim hukum 02.
Tanggapan KPU
Sidang agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dijeda sesaat untuk memberikan kesempatan mereka yang hadir melaksanakan ibadah salat ashar.