Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Sejauh Ini Tuduhan Kecurangan TSM Tidak Terbukti

Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada bukti satupun yang terbukti dimata majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yusril: Sejauh Ini Tuduhan Kecurangan TSM Tidak Terbukti
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua tim hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela skorsing sidang putusan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

"Mahkamah memeriksa bukti dan benar ada gambar ‎serta dialog beberapa orang dengan petugas di suatu tempat ada kotak suara tidak tergembok dan menyebut daerah Jatiasih, Jatibening," ucap majelis hakim.

Baca: Zonasi PPDB di Daerah Terdampak Bencana Sulteng Berlangsung dengan Perlakuan Khusus

Baca: Sedang Berlangsung Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak

Baca: Susu Kental Manis untuk Kecantikan, Memang Bisa? Ini Caranya!

"Termohon secara implisit tidak membantah itu terjadi di KPU Bekasi. Tapi Mahkamah tidak memperoleh keyakinan peristiwa tidak tergemboknya kotak suara sudah dilaporkan ke Bawaslu setempat atau belum," kata majelis hakim lagi.

Karena ketiadaan keterangan yang jelas ‎dan tidak mampu mengaitkan dalil dengan perolehan suara, mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dalil pemohon.

"Bawaslu sama sekali tidak memberikan keterangan hal ini sama sekali selama persidangan.‎ Sehingga dalil pemohon a qua harus dikesampingkan," kata majelis hakim.

MK tidak yakin bukti video surat suara tercoblos

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara 17 April 2019 lalu.

Dalam putusan, Mahkamah tidak mendapat keyakinan atas seluruh bukti yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga mengenai surat suara tercoblos.

BERITA REKOMENDASI

Ada tiga bukti yang diajukan tim 02 dalam bentuk video.

Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, salah satu video menunjukan satu surat suara di TPS 65, Kelurahan Cipondoh Makmur, sudah tercoblos untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Baca: PT Sindeli Propertindo Abadi Mulai Pembangunan Superblok JKT Living Star

Baca: Viral Kabar Perceraian Song Joong Ki dan Song Hye Kyo, Park Bo Gum Ikut Terserat, Ada Apa?

Namun, setelah mencermati video, hakim MK tidak menemukan fakta lanjutan, apakah surat suara tersebut dihitung atau dinyatakan rusak ketika penghitungan suara di TPS.

Video lain, menurut Mahkamah, tidak jelas di mana lokasi kejadian hingga berapa jumlah surat suara yang tercoblos. 
Dalam video hanya ada suara seseorang yang mengatakan ada surat suara tercoblos untuk 01.

Bukti lain, ada seseorang yang menunjukan empat surat suara tercoblos untuk 01.

Namun, menurut MK, tidak jelas tempat kejadian dan apakah surat suara tercoblos itu dihitung atau tidak oleh petugas KPPS.

Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa surat suara tercoblos dalam bukti tersebut memiliki korelasi dengan dalil pemohon.

Tidak ada fakta hukum yang meyakinkan apakah surat suara tercoblos itu turut diakumulasikan dalam penghitungan suara di masing-masing TPS.

"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan hukum," ucap Hakim Enny Nurbaningsih.

Pelanggaran administrasi TSM kewenangan Bawaslu

Hakim konstitusi, Manahan MP Sitompul menilai pelanggaran administrasi bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Menurut dia, MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.

Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur di Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

"Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Dalam konteks sengketa Pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata Manahan, saat membacakan putusan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2019 di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Baca: Sambil Nangis, Fairuz A Rafiq Ngaku Tertekan dengan Ucapan Galih Ginanjar

Dia menilai, pemohon sudah keliru memandang MK hanya menyelesaikan pekerjaan teknis karena kewenangan terbatas menangani perkara PHPU.

"Terhadap hal ini, jika bertolak dari konstruksi argumentasi bahwa pelanggaran atas azas jujur dan adil, tidak terselesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah hanya menyelesaikan pekerjaan teknis, menurut mahkamah mengandung kekeliruan pada proposisi argumentasi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, mahkamah harus memutus norma konstitusionalitas undang-undang.

Apabila lembaga yang mempunyai kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif tidak melaksanakan kewenangan, kata dia, mahkamah hanya menyelesaikan jika lembaga tidak melaksanakan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang menjadi titik tolak agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," tambahnya. (tribunnews.com/ kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas