Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Sejauh Ini Tuduhan Kecurangan TSM Tidak Terbukti

Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ada bukti satupun yang terbukti dimata majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yusril: Sejauh Ini Tuduhan Kecurangan TSM Tidak Terbukti
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua tim hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela skorsing sidang putusan gugatan Pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Selama persidangan, mahkamah juga tidak mendapatkan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk menggunakan baju putih.

"‎Mahkamah menyatakan dalil pemohon a quo tidak relevan dan harus dikesampingkan," kata Arief.


MK ragukan validitas video pembukaan kotak suara tersegel

Majelis Hakim Konstitusi meragukan bukti dari tim Prabowo atas adanya video pembukaan kotak suara di parkiran minimarket dalam sidang gugatan Pilpres 2019.

"‎Pembukaan kotak suara tersegel di minimarket Alfamart. Yang patut diduga sengaja ditukar. Pemohon mengajukan barang bukti video rekaman membukaan kotak suara," ucap Hakim Aswanto, Kamis (27/6/2019) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di gedung MK.

Baca: Agensi Ungkap Penyebab Perceraian Song Hye Kyo dan Song Joong Ki

Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.

"Validitas video diragukan. ‎Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkap Hakim Aswanto.

BERITA REKOMENDASI

"Apa itu surat suara Pilpres 2019 atau sebelumnya. Ataukah itu dokumen Pilpres atau Pileg 2014. Dalil tidak didukung. Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," ‎tambah Hakim Aswanto lagi.

Kesampingkan dalil soal sidak gudang KPU Bekasi

Mahkamah Konstitusi (MK) pun turut menyinggung dalil tim hukum Prabowo terkait sidak relawan dan temuan kotak suara tidak digembok di gudang KPU Bekasi.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan dalil tersebut. 

Guna mendukung dalilnya, tim hukum Prabowo menyertakan pula bukti rekaman video.

Melalui video, kata majelis hakim memang terlihat ada sekelompok orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokasi BPN menyidak gudang KPU Bekasi.

Mereka mempersoalkan pemindahan kotak isi surat suara dari Balai Rakyat, Bekasi Selatan ke gudang KPU Bekasi karena diduga menyalahi aturan.

Berlanjut relawan juga sidak ke gudang KPU serta mempermasalahkan sejumlah kotak surat suara yang tidak tergembok.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas