Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

176 Kasus Pernah Diselesaikan Mahkamah Internasional, Bisakah Sengketa Pilpres 2019 Diajukan?

Bisakah sengketa Pilpres 2019 diajukan ke Mahkamah Internasional? Berikut daftar 176 kasus yang pernah ditangani oleh lembaga tersebut!

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 176 Kasus Pernah Diselesaikan Mahkamah Internasional, Bisakah Sengketa Pilpres 2019 Diajukan?
un.org
Bisakah sengketa Pilpres 2019 diajukan ke Mahkamah Internasional? berikut daftar 176 kasus yang pernah ditangani oleh lembaga peradilan tingkat dunia tersebut! 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional menjadi bahan perbincangan setelah adanya wacana ajuan sengketa Pilpres 2019 ke lembaga hukum tersebut.

Bisa tidaknya perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Internasional pun menjadi polemik.

Sejumlah pihak mengatakan sengketa Pilpres 2019 tak dapat diajukan ke lembaga bernama The International Court of Justice (ICJ).

Sejumlah pihak mengatakan perkara tersebut tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, sebab lembaga tersebut tak akan menerima gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perkara Pilpres 2019 selesai setelah dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca: Bisakah Sengketa Pilpres 2019 Dibawa ke Mahkamah Internasional? Inilah Fungsi Lembaga Tersebut!

Baca: Tanggapan KPU hingga Mahfud MD soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional

Baca: Tanggapi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Faldo Maldini: Kekalahan Prabowo Bukan Kekalahan Ulama

Lalu perkara apa yang bisa diajukan untuk ditangani oleh Mahkamah Internasional?

Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) merupakan lembaga peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Berita Rekomendasi

Fungsi utama Mahkamah Intrenasional adalah menyelesaikan hukum internasional yang diajukan oleh negara.

Kasus yang dapat diajukan adalah kasus yang bersifat kontroversial.

Kemudian Mahkamah Internasional memberikan pendapat nasihat tentang masalah hukum yang dirujuk oleh PBB (proses konsultasi).

Melalui pendapat dan keputusannya, Mahkamah Internasional berfungsi sebagai sumber hukum internasional.

Baca: Pasca Putusan MK: Rencana Prabowo, Mahkamah Internasional Hingga KPU Curang?

Baca: Sengketa Pilpres Disebut Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional, Inilah Fungsi Lembaga Tersebut

Baca: Kubu 02 Ngadu ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD

Berikut daftar perkara yang pernah dan sedang ditangani oleh Mahkamah Internasional, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com.

1. Kotak Kanal Corfu

2. Beberapa elemen Kotak Kanal Corfu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas