Sengketa Pilpres Disebut Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional, Inilah Fungsi Lembaga Tersebut
Sejumlah pihak sebut sengketa Pilpres 2019 tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, inilah fungsi lembaga hukum dunia tersebut yang sesungguhnya.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wacana diajukannya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.
Adalah koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.
Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Internasional.
Menurut Abdullah, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca: Bisakah Sengketa Pilpres 2019 Dibawa ke Mahkamah Internasional? Inilah Fungsi Lembaga Tersebut!
Baca: Kubu 02 Ngadu ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD
Baca: Tanggapan KPU hingga Mahfud MD soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional
Sejumlah pihak mengatakan perkara tersebut tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, sebab lembaga tersebut tak akan menerima gugatan kontestan pemilu di suatu negara.
Lalu perkara apa yang bisa diajukan untuk ditangani oleh Mahkamah Internasional?
Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) merupakan lembaga peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Fungsi utama Mahkamah Intrenasional adalah menyelesaikan hukum internasional yang diajukan oleh negara.
Kasus yang dapat diajukan adalah kasus yang bersifat kontroversial.
Kemudian Mahkamah Internasional memberikan pendapat nasihat tentang masalah hukum yang dirujuk oleh PBB (proses konsultasi).
Melalui pendapat dan keputusannya, Mahkamah Internasional berfungsi sebagai sumber hukum internasional.
Sebelumnya, sejumlah pihak juga memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional dan mengatakan wacana tersebut tak dapat diwujudkan.
Hal itu disampaikan oleh KPU, Mantan Ketua MK Mahfud MD, hingga pakar hukum tata negara REfly Harun.