Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilpres Disebut Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional, Inilah Fungsi Lembaga Tersebut

Sejumlah pihak sebut sengketa Pilpres 2019 tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, inilah fungsi lembaga hukum dunia tersebut yang sesungguhnya.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sengketa Pilpres Disebut Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional, Inilah Fungsi Lembaga Tersebut
un.org
Sejumlah pihak sebut sengketa Pilpres 2019 tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, inilah fungsi lembaga hukum dunia tersebut yang sesungguhnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana diajukannya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

Adalah koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.

Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Internasional.

Menurut Abdullah, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca: Bisakah Sengketa Pilpres 2019 Dibawa ke Mahkamah Internasional? Inilah Fungsi Lembaga Tersebut!

Baca: Kubu 02 Ngadu ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD

Baca: Tanggapan KPU hingga Mahfud MD soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional

Sejumlah pihak mengatakan perkara tersebut tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, sebab lembaga tersebut tak akan menerima gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

Lalu perkara apa yang bisa diajukan untuk ditangani oleh Mahkamah Internasional?

Berita Rekomendasi

Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) merupakan lembaga peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Fungsi utama Mahkamah Intrenasional adalah menyelesaikan hukum internasional yang diajukan oleh negara.

Kasus yang dapat diajukan adalah kasus yang bersifat kontroversial.

Kemudian Mahkamah Internasional memberikan pendapat nasihat tentang masalah hukum yang dirujuk oleh PBB (proses konsultasi).

Melalui pendapat dan keputusannya, Mahkamah Internasional berfungsi sebagai sumber hukum internasional.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional dan mengatakan wacana tersebut tak dapat diwujudkan.

Hal itu disampaikan oleh KPU, Mantan Ketua MK Mahfud MD, hingga pakar hukum tata negara REfly Harun.

Baca: Pasca Putusan MK, Ksatria Airlangga Dorong Jokowi Lebih Tegas dalam Penegakan Hukum

Baca: Demokrat: Setelah Putusan MK Koalisi Berakhir

Baca: Kisah Waryono dan Bondan Raih Cuan Melimpah dari Massa Aksi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK

1. KPU tegaskan tahapan pemilu selesai pada putusan MK

Ketua KPU, Arief Budiman memberikan tanggapan terkait wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Arief menegaskan, tahapan pemilu tela selesai setelah dibacakannya putusan MK.

Jika ada pihak yang membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional, Arief mengatakan hal itu berada di luar tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019) dilansir Kompas.com.

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.

Baca: Tanggapi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Faldo Maldini: Kekalahan Prabowo Bukan Kekalahan Ulama

Baca: Pasca Putusan MK, Jokowi-Prabowo Bertemu 30 Juni, Demokrat & PAN Sebut Koalisi Berakhir

Baca: Putusan MK Final, Prabowo Diminta Konsisten Menerima Putusan MK

2. Refly Harun

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan, sengketa pemilu tak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

"Ya enggak (bisa mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional) lah," ujar Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Ia mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Ia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh. Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.

Baca: Menebak Nasib Koalisi Adil Makmur Usai Putusan MK: Berikut Sinyal 5 Partai Pendukung Prabowo-Sandi

Baca: Nasib Partai Koalisi Prabowo-Sandiaga Pasca Putusan MK, PKS Beri Sinyal Solid Demokrat Ubah Haluan?

Baca: Prabowo & Jokowi Pidato Usai Putusan MK, Analis Komunikasi Amati Gesturnya: Batin di Bawah Tekanan

3. Mahfud MD

Mahfud MD pernah memberikan pendapat terkait kemungkinan dibawanya sengketa pemilu ke Mahkamah Internasional.

Dalam pendapatnya Mahfud MD menjelaskan, permasalahan sengketa hasil pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud saat ditemui Tribunnews.com di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Hal itu disampaikan mahfud MD menanggapi Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional.

Baca: Saat Media Internasional Ramai Beritakan Putusan MK Terkait Sengketa Pilrpes 2019

Baca: 4 Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Putusan MK atas Sengketa Hasil Pilpres 2019

Baca: Pasca Putusan MK, Jaksa Agung Minta Jajarannya Rajut Kebhinekaan

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas