Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Politikus PDIP Sikapi Syarat Gerindra Minta Pemulangan Habib Rizieq untuk Rekonsiliasi

Politikus PDIP Masinton Pasaribu angkat bicara mengenai syarat rekonsiliasi dari partai Gerindra berupa pemulangan imam besar FPI Rizieq Shihab

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Politikus PDIP Sikapi Syarat Gerindra Minta Pemulangan Habib Rizieq untuk Rekonsiliasi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2019/09/07). 

Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat. Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq dan Firza.

Namun, keduanya kompak mangkir. Pada 10 Mei 2017 polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian. Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

Namun, saat itu Rizieq sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.

Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia.

Rizieq melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi. Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.

Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya. Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.

Berita Rekomendasi

Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

Pengacara Rizieq, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional. Kapitra klaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus itu.

Tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya. Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan. Pada Lebaran 2018 ini, dari Arab Saudi, Rizieq menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.

Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq lewat surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas