Respons Bawaslu Sikapi Putusan MA Tolak Permohonan Prabowo-Sandi Terkait Kecurangan Pilpres 2019
Bawaslu turut mengomentari putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Prabowo-Sandi soal kecurangan Terstruktur, Sistematis,dan Masif (TSM).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.
Baca: Yusril: Tak Ada Alasan Menolak Putusan MK
Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.