Gugatan Rachmawati Soal Pilpres 2019 Dikabulkan MA, KPU RI Beri Penjelasan
Hasyim mengatakan, formula pemilihan Pilpres 2019 berdasar ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan tiga hal
Editor: Dewi Agustina
1. Mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah nasional);
2. Mendapatkan suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi (paslon memperoleh suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi); dan
3. Perolehan suara minimal 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya 3 hal tersebut harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," kata Hasyim.
Adapun, perolehan suara sah nasional (suara di 34 provinsi dan suara pemilu di luar negeri) sebanyak 154.257.601 suara.
Pasangan Jokowi-Amin mendapat 85.607.362 suara (55,50 persen) dan Prabowo-Sandi memperoleh suara 68.650.239 (44,50 persen).
Persebarannya, Jokowi-Amin menang di 21 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi).
Sedangkan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi).
Baca: Gugatan Sengketa Pilpres Dikabulkan MA, PKS : KPU Perlu Tindaklanjuti untuk Perbaikan ke Depan
Baca: 2 Kejanggalan Putusan MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Terkait Sengketa Pilpres 2019
"Jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi. Setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 dibagi dua, yakni 17.
Dengan demikian ketentuan (pada undang-undang bahwa) 'lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia' adalah lebih dari 17 provinsi," kata Hasyim.
Berikut 21 provinsi yang dimenangkan Jokowi-Amin:
1. Sumut
2. Lampung
3. Babel