Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Podcast

Mengenal Siaran TV Digital: Pengertian, Manfaat, hingga Tahap Peralihan dari TV Analog

Tribunners, Indonesia akan melakukan migrasi siaran dari TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) secara bertahap mulai tahun ini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mengenal Siaran TV Digital: Pengertian, Manfaat, hingga Tahap Peralihan dari TV Analog
Kemkominfo RI
Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia 

Kalau belum digital, nggak harus langsung ganti TV baru, tapi beli saja alat STB.

Harga STB berkisar antara 100 hingga 300 ribu, bisa dibeli secara online maupun di toko elektronik.

Baca juga: WhatsApp Hadirkan 2 Fitur Baru: Foto HD dan I Love Emoji, Ini Penjelasannya

Manfaat TV Digital

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo, Ahmad M Ramli, mengungkapkan migrasi TV analog ke digital memberi segudang manfaat.

Ia menyebut masyarakat akan dapat menikmati tayangan yang lebih bersih, lebih canggih, dan lebih berkualitas.

Migrasi TV analog ke digital juga memberikan manfaat pada kualitas internet di Indonesia.

Apabila ASO ini bisa berlangsung sesuai rencana di tahun 2022, Ramli menyebut masyarakat akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar untuk broadband atau jangkauan internet.

Berita Rekomendasi

Karena, salah satu hambatan untuk internet cepat adalah ketiadaan frekuensi, yang banyak dipakai oleh penyiaran TV analog.

Baca juga: Durasi Reels Diperpanjang, Bisa Bikin Konten Keren hingga 60 Detik di Instagram

Sehingga kalau siaran analog ini beralih ke digital, akan dihemat sejumlah frekuensi yang dinamakan digital dividend, dan bisa digunakan untuk kepentingan internet Indonesia.

Internet menjadi lebih cepat dan merata di Indonesia.

Sementara itu, di dunia sudah 90 persen negara beralih ke TV digital.

Indonesia termasuk terlambat dikarenakan baru memiliki landasan hukum pada 2020.

Tahap pertama peralihan TV analog ke digital akan dimulai paling lambat pada 17 Agustus 2021, di sebanyak 6 wilayah layanan di 15 kabupaten/kota.

Pada tahap kedua, dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2021, di sebanyak 20 wilayah layanan di 44 kabupaten/kota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas