Label Halal Diterbitkan BPJPH Bukan MUI, Kronologi Kebocoran Gas PLTP, Awkarin Putus dengan Gangga
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Informasi terlengkap Tribunnews Podcast bisa Anda simak di Spotify.
NASIONAL - Label Halal Diterbitkan BPJPH Bukan MUI
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Peraturan ini ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Dengan terbitnya keputusan ini, di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
===
REGIONAL - Kronologi Kebancaran Gas PLTP
Corporate Secretary PT Geo Dipa Energi Endang Iswandini angkat bicara terkait insiden kebocoran gas yang terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Banjarnegara pada (12/3/2022).
Endang membenarkan terkait adanya insiden kebocoran gas di wilayah kerja Geo Dipa Unit Dieng.
Menurut Endang, kebocoran gas tersebut terjadi di sumur Pad 28.
Meski terjadi kebocoran gas, ia memastikan tidak ada ledakan yang terjadi di salah satu sumur atau sumur pengeboran.
Insiden kebocoran gas ini terjadi eksisting PLTP Dieng Unit 1 yang sedang dilakukan perbaikan oleh rig kontraktor.