Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Mengecek Keabsahan Properti untuk Calon Tempat Usaha

Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum kita memutuskan membangun usaha.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tips Mengecek Keabsahan Properti untuk Calon Tempat Usaha
WARTA KOTA/henry lopulalan
Pengunjung melihat contoh hunian dalam REI Mandiri Property Expo di JCC, Senayan,Jakarta, Sabtu (17/11/2018). Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum kita memutuskan membangun usaha.

Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.

Tapi sebenarnya, aspek apa yang penting untuk mendirikan usaha? Salah satunya adalah aspek hukum properti terkait dengan lokasi tempat membuka usaha.

Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.

“Ada properti non – komersial (residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun,” kata Putri dalam Bahas Tuntas Property yang digelar Property Academy by Pinhome.

“Lalu ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan,” tambahnya.

Baca juga: Ketentuan DP 0 Persen untuk KPR dan KKB Diperpanjang hingga Akhir 2022

Putri mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha.

Berita Rekomendasi

Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli.

Baca juga: Penurunan Level PPKM di Jabodetabek Berdampak Positif Terhadap Pasar Properti

“Kita harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai,"ujarnya.

Baca juga: Riset Pasar Properti: Rumah Tapak di Kisaran Harga Rp 800 Jutaan Paling Dicari

"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai,” lanjutnya.

Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi,” ungkapnya.

Baca juga: Masih Miliki 500 Hektare Land Bank, LPKR Fokus Kembangkan Hunian Tapak di Karawaci 

Keempat, pastikan ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual belinya.

“Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas