Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Maret 2022

BPJS Kesehatan memberikan tanggapannya mengenai kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Maret 2022
Tribunnews.com/Rina Ayu
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan tanggapannya mengenai kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) banyak orang yang belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS itu adalah wajib.

Sehingga dengan ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan jika sakit.

Baca juga: Tanggapan Pengamat soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Dinilai Konyol dan Mengada-ada

"Sebagai contoh sekarang orang gampang kena Omicron. Tapi dia naik sepeda motor tidak pakai masker. Anda syarat boleh naik sepeda motor, atau boleh ngomong dengan kita. Tapi harus pakai masker anda menolak tidak, apa ini memberatkan apa tidak. Ya kalau dibilang memberatkan ya memberatkan. Memaksa harus memaki masker. Tapi kalau tidak ini bahaya karena tidak tahu kesehatan itu penting, risiko itu penting anda bisa tertular seperti itu," kata Ali ditemui dalam kunjungannya di RS UNS Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).

Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Ada sekitar 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendorong optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Mengenai jual beli tanah dengan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan, kata Ali rencananya akan dimulai pada Maret 2022 mendatang. "Dilaksanakan sekitar Maret," ungkapnya.

Ali menilai pelayanan kesehatan di Indonesia sudah bagus. Tetapi masih perlu diperjuangkan lagi agar seluruh masyarakat di Indonesia memikirkan kesehatannya.

Kartu peserta BPJS Kesehatan.
Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata dia.

"Makanya sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapau," tambah dia.

Baca juga: Jual Beli Tanah & Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Apa Respons Anggota DPR hingga Pengamat?

Dikatakan Ali, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia sekarang mencapai 235 juta. "Kita berharap minimal 98 persen pada 2024," terang Ali.

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan. Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya.

Bagaimana penjelasan Kementerian ATR/BPN?

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah. "Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan. Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.

Adapun Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17: "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas