Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sekarang, Bangun Rumah Sendiri Kena PPN Lho, Intip Kriterianya

Biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian di stor ke rekening di bank.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sekarang, Bangun Rumah Sendiri Kena PPN Lho, Intip Kriterianya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Alat berat sedang meratakan tanah di salah satu proyek perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Baca Juga: Dirjen Pajak: Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Sumber: Kontan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas