Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berantas Mafia Tanah, Presiden Disarankan Bentuk Badan Ad Hoc

FKMTI menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk badan ad hoc yang melibatkan perguruan tinggi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berantas Mafia Tanah, Presiden Disarankan Bentuk Badan Ad Hoc
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto (kanan) bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menyampaikan keterangan pers penanganan kasus mafia tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah yang terdiri dari 13 orang pegawai kantor BPN, dua ASN, dua kepala desa, satu orang jasa perbankan, dan 12 orang lainnya yang merupakan warga sipil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

“Kami tekankan kembali, kalau Presiden Jokowi ingin tinggalkan legacy yang baik, maka bentuk badan ad hoc dalam waktu singkat. Kami siap menyerahkan konsep ini jika memang dibutuhkan, demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang tanahnya dirampas oleh mafia tanah,” imbuhnya.

Sementara itu, konsultan pertanahan Aartje Tehupeiory juga mengusulkan pembentukan komisi terkait pemberantasan mafia tanah. Tugasnya, menuntaskan persoalan sengketa pertanahan yang marak terjadi di tengah masyarakat.

“Bentuk Komisi Pemberantasan Mafia Tanah atau Komisi Antimafia Tanah, bahkan kalau perlu ada lembaga peradilan tersendiri dalam hal penyelesaian-penyelesaian sengketa tanah. Unsur masyarakat dan unsur akademisi harus masuk, karena melihat dari sisi keberpihakan, transparansi, dan akuntabilitas,” ucapnya.

Aartje mengatakan UU 5/1960 sudah efektif mengatur mengenai pertanahan. Dia menyatakan UU 5/1960 memiliki semangat untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan, mengutamakan masyarakat ekonomi lemah, dan penataan, penggunaan, pemilikan, serta administrasi pertanahan.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan mafia tanah harus dilawan.

Kementerian ATR/BPN meluncurkan hotline pengaduan masyarakat untuk melawan mafia tanah. Layanan pengaduan ini nantinya dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya.

“Selain memiliki aplikasi LAPOR bekerja sama dengan Kementerian PANRB, saya juga meluncurkan hotline kontak pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 081110680000,” kata Hadi.

Berita Rekomendasi

“Semenjak dilantik saya terus fokus pada pertanyaan, bagaimana rakyat bisa percaya dan menjadi dekat dengan ATR/BPN. Jawabannya, BPN harus terus meningkatkan inovasi pelayanan dan responsif terhadap kritik, keluhan dan saran masyarakat,” ucapnya.

Hadi juga meluncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan atau PELATARAN dan Pembukaan Loket Prioritas yang dikhususkan bagi pengurus tanah secara langsung, tidak diwakili pihak ketiga. Pihaknya memberikan kesempatan untuk masyarakat mengurus sendiri administrasi tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas