Pembeli Apartemen Meikarta Mengeluh, Bank Nobu Tolak Batalkan Cicilan, Sarankan Hubungi Pengembang
Lambatnya proses serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang ke konsumen belakangan dikeluhkan para pembeli.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lambatnya proses serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang Lippo Group melalui anak usahanya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU) ke konsumen belakangan dikeluhkan para pembeli.
Keluhan itu jadi perbincangan warganet di media sosial. Pihak Meikarta disebut meminta kepada para pemilik unit bersabar dan menunggu paling tidak hingga 2027.
Para pemilik apartemen Meikarta yang masih dalam proses angsuran KPA ke PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu merasa penantian tersebut terlalu lama.
Bahkan sebagian apartemen yang berada di Cikarang, Bekasi, itu juga masih belum terbangun.
Para debitur meminta pembatalan dan pengembalian biaya cicilan unit apartemen.
Menyikapi hal ini, Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio menegaskan, debitur yang masih dalam proses cicilan ke bank tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli unit, kecuali cicilan tersebut sudah dilunasi.
Atau, debitur membatalkan langsung ke pihak pengembang.
“Debitur harus melakukan pembatalan jual-beli ke pengembang Apartemen Meikarta, jika tidak ingin melanjutkan kreditnya. Itupun dengan konsekuensi yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. Dengan demikian perjanjian kredit tidak serta merta dapat dibatalkan sepihak," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Sementara terkait serah terima unit yang disebut tidak kunjung dilakukan, Mario mengatakan bahwa pihak bank hanya bertanggungjawab dalam jangka waktu penyediaan pembiayaan pembelian unit Apartemen Meikarta sesuai perjanjian kredit.
"Agar dipahami bahwa janji pembangunan terdapat pada perjanjian jual beli antara pengembang dengan pembeli," jelasnya.
Namun Mario memastikan pihaknya terus memantau proses pengerjaan pembangunan apartemen Meikarta setiap bulannya, agar serah terima unit sesuai dengan putusan homologasi, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Desember 2020 silam.
"Dengan adanya putusan homologasi tersebut sebenarnya aturan waktu telah diatur kembali dan mengikat Pengembang agar pembangunan dilakukan tepat waktu, sehingga Bank melakukan monitoring berkala atas pembangunan properti tersebut," lanjut Mario.
Sebelumnya, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, dalam masalah lambatnya serah terima apartemen Meikarta butuh turut campur pemerintah.
Di sisi lain, ada permasalahan daya tawar konsumen dalam properti di Indonesia yang masih lemah, terlebih ketika berhadapan dengan pengembang besar.
“Konsumen bisa mengadukan ke Ombudsman, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) hingga membawa ke meja hijau apabila pihak developer ingkar janji."
"Di sinilah peran Pemerintah berpihak kepada konsumen. Jangan sampai kasus developer tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak menjadi fenomena yang dibiarkan, karena akan merusak trust terhadap pengembang yang profesional,” kata Bhima kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).
Laporan Reporter Kiki Safitri | Sumber: Kompas.com