Pembeli Apartemen Meikarta: Tawaran Titip Jual Bank Nobu Tak Masuk Akal
Pembeli apartemen Meikarta kecewa pada hasil mediasi bersama Bank Nobu yang digelar hari ini.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembeli Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menyebut hasil mediasi bersama pihak Bank Nobu berakhir tidak menggembirakan.
Kuasa hukum PKPKM Rudy Siahaan mengatakan tidak menggembirakan karena yang ditawarkan pihak Bank Nobu adalah titip jual unit.
"Kita pertanyakan kalau titip jual berarti ada unitnya nya dong? Kalo mau titip jual kenapa kita tidak menggandeng pihak ketiga kaya century (broker properti), lalu mereka saja yang menjualkan unitnya," katanya ketika ditemui di depan kantor Bank Nobu Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Rudy menyebut mekanisme titip jual yang ditawarkan tidak masuk akal. Menurut dia, mekanisme tersebut membutuhkan wujud unit aslinya.
Lalu, apabila memang menggunakan mekanisme titip jual, ia meminta ada pihak ketiga yang terlibat di dalamnya.
Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Mendemo Kantor Bank Nobu, Tuntut Pengembalian Uang Cicilan
Namun, pihak Bank Nobu memilih tidak ada pihak ketiga yang terlibat. "Mereka (Bank Nobu) tidak memberikan (kejelasan) kenapa tidak bisa (melibatkan pihak ketiga) dan tetap mekanismenya titip jual," ujar Rudy.
Rudy berujar ketika proses mediasi berlangsung, pihaknya dipertemukan dengan sekitar 4-5 orang. Ada pihak legal dari Bank Nobu serta Direktur Bisnis.
Diketahui, lambatnya proses serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang Lippo Group melalui anak usahanya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU) ke konsumen belakangan dikeluhkan para pembeli.
Baca juga: Sempat Alot, Pembeli Unit Apartemen Meikarta Akhirnya Diizinkan Masuk Temui Bank Nobu
Keluhan itu jadi perbincangan warganet di media sosial. Pihak Meikarta disebut meminta kepada para pemilik unit bersabar dan menunggu paling tidak hingga 2027.
Para pemilik apartemen Meikarta yang masih dalam proses angsuran KPA ke PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu merasa penantian tersebut terlalu lama.
Bahkan sebagian apartemen yang berada di Cikarang, Bekasi, itu juga masih belum terbangun. Para debitur meminta pembatalan dan pengembalian biaya cicilan unit apartemen.